Peraturan dan Kebijakan

Kebijakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagian Kesepuluh Penelitian Pasal 45. Ayat (1) Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; serta (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4586) Pasal 60 poin (a).
  3. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi BAB III Standar Penelitian Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Penelitian Pasal Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas: a. standar hasil Penelitian; b. standar isi Penelitian; c. standar proses Penelitian; d. standar penilaian Penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana Penelitian; g. standar pengelolaan Penelitian; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian.
  4. SK Yayasan tentang statuta Universitas PGRI Jombang No. 162/C/PPLP PT PGRI J/IX/2023 pasal 28 dan 29 tentang penelitian.
  5. Peraturan rektor Universitas PGRI Jombang No. 53/P/PPLP PT PGRI J/SK/2024 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas PGRI Jombang pada bab 3 dan bab 4 yang mencakup Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  6. Renstra Universitas PGRI Jombang.
  7. Renstra Penelitian Universitas PGRI Jombang.
  8. Renstra Pengabdian kepada Masyarakat Universitas PGRI Jombang.
  9. Panduan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat hibah DRTPM.
  10. Panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas PGRI Jombang.