Kebijakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagian Kesepuluh Penelitian Pasal 45. Ayat (1) Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; serta (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi BAB III Standar Penelitian Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Penelitian Pasal Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas: a. standar hasil Penelitian; b. standar isi Penelitian; c. standar proses Penelitian; d. standar penilaian Penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana Penelitian; g. standar pengelolaan Penelitian; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian.